Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui melakukan kelengahan dalam memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyadari bahwa lembaganya tidak mendatangi Kementerian Pendidikan untuk memeriksa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran yang diambil dari UTS Insearch Sydney, Australia. Gibran menggunakan surat keterangan ini sebagai pengganti ijazah SMA, yang diakui KPU berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Bawaslu juga tidak menemukan pelanggaran terkait pendidikan Gibran. Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam gugatan yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana soal keabsahan syarat pendidikan calon presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
Berita terkait
Terbongkar di Sidang! PDIP Heran KPU Cuma Percaya Buta Dokumen Ijazah Gibran Tanpa Cek Langsung
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.06
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41