Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui melakukan kelengahan dalam memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyadari bahwa lembaganya tidak mendatangi Kementerian Pendidikan untuk memeriksa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran yang diambil dari UTS Insearch Sydney, Australia. Gibran menggunakan surat keterangan ini sebagai pengganti ijazah SMA, yang diakui KPU berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Bawaslu juga tidak menemukan pelanggaran terkait pendidikan Gibran. Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam gugatan yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana soal keabsahan syarat pendidikan calon presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait