Bea Cukai Ungkap Modus 'Misdeclaration' Penyelundupan Motor Harley
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (CKD) dan 20 unit rangka bekas dari Tiongkok. Penemuan bermula dari anomali pemindaian container scanner terhadap peti kemas yang dokumen pemberitahuannya tidak sesuai isi (misdeclaration). Pemeriksaan fisik mengonfirmasi barang terlarang. Impor kendaraan bermotor bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Kasus ini terjadi sepanjang periode 2025-2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai menggunakan teknologi pemindaian modern dan analisis intelijen untuk mendeteksi pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.55
Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.43
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dalam Kontainer dari China
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
Berita terkait
Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39