Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Ungkap Modus 'Misdeclaration' Penyelundupan Motor Harley

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (CKD) dan 20 unit rangka bekas dari Tiongkok. Penemuan bermula dari anomali pemindaian container scanner terhadap peti kemas yang dokumen pemberitahuannya tidak sesuai isi (misdeclaration). Pemeriksaan fisik mengonfirmasi barang terlarang. Impor kendaraan bermotor bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Kasus ini terjadi sepanjang periode 2025-2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai menggunakan teknologi pemindaian modern dan analisis intelijen untuk mendeteksi pelanggaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait