Ferdinand Hutahaean: KPU Secara Sistematis, Terstruktur dan Terencana Membuat Aturan untuk Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ferdinand Hutahaean, politikus PDI Perjuangan, menilai KPU secara sistematis dan terencana membuat aturan (PKPU 19/2023) untuk memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden meskipun tidak memiliki ijazah SLTA. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Ferdinand menyoroti keterangan Bawaslu yang mengaku kesulitan mengakses dokumen pencalonan Gibran dan bahkan dibatasi membawa telepon seluler saat rapat KPU. Kombinasi pembuatan aturan kontroversial dan kendala akses pengawasan menurutnya menjadi persoalan yang layak diuji melalui proses pembuktian di MK. Ferdinand menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh ditutupi hanya karena soal administratif atau prosedural, sehingga perkara ini harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.30
Polemik Ijazah Gibran Bergulir di MK, Gede Pasek Singgung Sikap Kubu Prabowo
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.37
Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 21.28
Pengamat Sebut 3 Poin Politik dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Berita terkait
Update Sidang Gugatan ke Gibran, Denny Indrayana: Nah, Menarik Keterangan-keterangan dari Bawaslu...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 03.00
Soal Pemeriksaan Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Disebut Saling Lempar Tanggung Jawab
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 19.39
Denny Indrayana Tuding KPU Lakukan Manipulasi Sistematis Demi Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.13
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.17