Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Feri Amsari: Satu Kecurangan dari Pilpres 2024 Sudah Diungkap

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menemukan tidak ada bukti meyakinkan tentang ijazah atau sertifikat luar negeri Gibran yang setara SMA, namun tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden karena proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MK membuka satu persoalan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang masih perlu ditelusuri, terutama terkait isu pemakzulan atau impeachment Gibran. Ia menyoroti bahwa meskipun MK telah mengungkap fakta tanpa melampaui kewenangannya, langkah lanjutan seperti dari DPR, partai politik, dan masyarakat menjadi kunci untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait