Feri Amsari: Satu Kecurangan dari Pilpres 2024 Sudah Diungkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menemukan tidak ada bukti meyakinkan tentang ijazah atau sertifikat luar negeri Gibran yang setara SMA, namun tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden karena proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MK membuka satu persoalan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang masih perlu ditelusuri, terutama terkait isu pemakzulan atau impeachment Gibran. Ia menyoroti bahwa meskipun MK telah mengungkap fakta tanpa melampaui kewenangannya, langkah lanjutan seperti dari DPR, partai politik, dan masyarakat menjadi kunci untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.58
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 08.27
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.19
2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
Berita terkait
Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.40
Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Ini Gibran akan Mengundurkan Diri
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.40
Feri Amsari: Satu Kecurangan Pilpres 2024 Sudah Diungkap
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.31
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30