Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Ini Gibran akan Mengundurkan Diri

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden dalam sengketa ijazah luar negeri. Hakim menemukan tidak ada bukti ijazah Gibran setara SMA, namun memutuskan tidak batalkan kedudukannya karena proses pencalonan sudah selesai sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Refly Harun, kuasa hukum pemohon, yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam 1-2 hari karena tidak memenuhi syarat administrasi. Jika tidak mundur, mungkin ada proses pemakzulan oleh DPR dan MPR. Gugatan PHPU tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait