Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Ini Gibran akan Mengundurkan Diri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden dalam sengketa ijazah luar negeri. Hakim menemukan tidak ada bukti ijazah Gibran setara SMA, namun memutuskan tidak batalkan kedudukannya karena proses pencalonan sudah selesai sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Refly Harun, kuasa hukum pemohon, yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam 1-2 hari karena tidak memenuhi syarat administrasi. Jika tidak mundur, mungkin ada proses pemakzulan oleh DPR dan MPR. Gugatan PHPU tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.58
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 08.27
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.19
2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
Berita terkait
Feri Amsari: Satu Kecurangan dari Pilpres 2024 Sudah Diungkap
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.31
Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.40
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30
Pengamat: Sengketa Ijazah Gibran Bakal Ditolak, Alasannya...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 17.00