Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pengacara lainnya tidak dapat mendiskualifikasi status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meski tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau sederajatnya. Dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024, Hakim MK menyatakan bahwa meskipun tidak ada bukti kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas di Australia dan Singapura, MK tidak dapat mencabut atau mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden karena permohonan tersebut dianggap melewati batas waktu sengketa dan Gibran sudah dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024. MK menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengabaikan pentingnya ijazah, namun bersyarat pada batasan hukum yang ada. Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat dalam Perkara 90/2023 yang sebelumnya membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres meski di bawah 40 tahun, menilai putusan ini berpotensi menjadi polemik baru di masa mendatang. Ia meminta pihak Gibran segera mengklarifikasi keberadaan ijazah tersebut agar tidak menjadi ganjalan politik dalam Pemilu 2029. Menurutnya, putusan MK sudah menjadi fakta hukum yang tidak bisa diubah, sehingga penting bagi KPU dan pendukung Gibran untuk menyampaikan seluruh bukti yang relevan. Ia juga menyoroti bahwa dinamika politik di sekitar isu ini akan terus berkembang hingga ke pemilu mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait