Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pengacara lainnya tidak dapat mendiskualifikasi status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meski tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau sederajatnya. Dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024, Hakim MK menyatakan bahwa meskipun tidak ada bukti kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas di Australia dan Singapura, MK tidak dapat mencabut atau mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden karena permohonan tersebut dianggap melewati batas waktu sengketa dan Gibran sudah dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024. MK menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengabaikan pentingnya ijazah, namun bersyarat pada batasan hukum yang ada. Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat dalam Perkara 90/2023 yang sebelumnya membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres meski di bawah 40 tahun, menilai putusan ini berpotensi menjadi polemik baru di masa mendatang. Ia meminta pihak Gibran segera mengklarifikasi keberadaan ijazah tersebut agar tidak menjadi ganjalan politik dalam Pemilu 2029. Menurutnya, putusan MK sudah menjadi fakta hukum yang tidak bisa diubah, sehingga penting bagi KPU dan pendukung Gibran untuk menyampaikan seluruh bukti yang relevan. Ia juga menyoroti bahwa dinamika politik di sekitar isu ini akan terus berkembang hingga ke pemilu mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.19
2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.00
Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
kumparan · 7 Oktober 2026 pukul 05.39
Saat MK Tak Diskualifikasi Gibran meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
Berita terkait
MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Malam Ini, Nasib Anak Jokowi Segera Ditentukan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 09.14
Respons Gibran Soal Ijazah: Titip Pembelaan ke Pendukung
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.30
Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 05.50
BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral
JawaPos · 7 Oktober 2026 pukul 05.01