Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengundangkukan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden meskipun tidak menemukan bukti ijazah luar negeri setara SMA. Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak ada dokumen ijazah, diploma, atau sertifikat yang dapat disetarakan dengan SMA milik Gibran. Refly Harun, kuasa hukum pemohon, yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam satu hingga dua hari setelah putusan tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Refly menegaskan bahwa etika pemerintahan mengharuskan pejabat yang tidak memenuhi syarat untuk sukarela mundur. Jika tidak, mekanisme pemakzulan melalui DPR dan MPR dapat menjadi alternatif. Gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait