Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengundangkukan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden meskipun tidak menemukan bukti ijazah luar negeri setara SMA. Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak ada dokumen ijazah, diploma, atau sertifikat yang dapat disetarakan dengan SMA milik Gibran. Refly Harun, kuasa hukum pemohon, yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam satu hingga dua hari setelah putusan tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Refly menegaskan bahwa etika pemerintahan mengharuskan pejabat yang tidak memenuhi syarat untuk sukarela mundur. Jika tidak, mekanisme pemakzulan melalui DPR dan MPR dapat menjadi alternatif. Gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 23.19
Mercy Sihombing: Meskipun Wapres Kita Gak Tamat SMA, Kita Ingin Anak-anak Kita Tamat SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
Berita terkait
Feri Amsari: Satu Kecurangan dari Pilpres 2024 Sudah Diungkap
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.31
Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Ini Gibran akan Mengundurkan Diri
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.40
Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.00
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30