Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Gugatan diajukan 12 orang termasuk Brahma Aryana, Denny Indrayana, dan Fachrul Razi. Hakim MK Arsul Sani menyatakan certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan Gibran tidak membuktikan tamatnya pendidikan setara SMA di luar negeri, hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan. MK juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Meskipun tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Hakim Adies Kadir menjelaskan penilaian keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi wewenang lembaga lain sesuai Undang-Undang Dasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait