2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Gugatan diajukan 12 orang termasuk Brahma Aryana, Denny Indrayana, dan Fachrul Razi. Hakim MK Arsul Sani menyatakan certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan Gibran tidak membuktikan tamatnya pendidikan setara SMA di luar negeri, hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan. MK juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Meskipun tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden. Hakim Adies Kadir menjelaskan penilaian keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi wewenang lembaga lain sesuai Undang-Undang Dasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55
Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55
Nasib Gibran Bakal Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 08.27
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
Berita terkait
PSI Bela Gibran soal Gugatan di MK: Ijazah Ini Kapan Selesainya ya?
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 17.16
Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30
Pasal ‘Selundupan’ Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.45