Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan izin Operasi

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke pemerintah sebagai upaya menjamin operasional tambang Grasberg di Papua Tengah setelah 2041. Pengajuan dilakukan sejak pertengahan Juni 2026, dengan IUPK saat ini masih berlaku hingga 2041. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyampaikan bahwa salah satu syarat perpanjangan IUPK adalah penambahan divestasi saham sebesar 12% oleh Freeport-McMoRan Inc. (FCX) ke pemerintah. Draf perjanjian divestasi telah diserahkan dan saat ini dalam tahap pembahasan.

Jika disetujui, pemerintah melalui BUMN PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) akan menguasai sekitar 63% saham di PTFI. Divestasi ini menjadi bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia, FCX, dan PTFI di Washington DC. MoU tersebut mencakup enam poin utama, termasuk perpanjangan IUPK, peningkatan dukungan kepada masyarakat Papua, ekspansi eksplorasi, dan penguatan program hilirisasi di dalam negeri.

Tony menekankan bahwa pengalihan saham harus selesai sebelum pemerintah menerbitkan perpanjangan IUPK yang akan berlaku setelah 2041. Proses ini dianggap penting untuk memastikan kelanjutan operasional tambang Grasberg, yang merupakan salah satu sumber tembaga dan emas terbesar di dunia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait