Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji PNS Pemda Mau Dipindah dari BPD ke Bank BUMN, Ini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi respons terhadap isu pemindahan pembayaran gaji PNS daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa jika rencana ini dilaksanakan, diperlukan perencanaan yang matang dan terukur untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Menurutnya, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga dengan baik. Pada Juli 2026, rata-rata Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD mencapai 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04 persen, dan AL/DPK sebesar 22,29 persen, semuanya berada di atas ambang batas ketentuan. Segmen ASN dianggap sebagai mitra strategis dan basis nasabah utama BPD, sekaligus komponen pendanaan yang relatif stabil. Jika terjadi pergeseran dana payroll ASN, BPD perlu menyesuaikan pengelolaan likuiditas untuk menjaga rasio tetap aman. Dampak dari pergeseran ini akan bervariasi tergantung struktur dan kapasitas masing-masing BPD. OJK menekankan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD, termasuk dari Pemerintah Daerah, akan tetap disalurkan melalui kredit dan pembiayan. Oleh karena itu, payroll ASN yang tetap di BPD memberi ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk mendukung perekonomian daerah. OJK juga akan terus memantau likuiditas BPD dan secara berkala melakukan stress test untuk mengukur ketahanan permodalan dan likuiditas menghadapi dinamika pasar.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait