Gaji PNS Pemda Mau Dipindah dari BPD ke Bank BUMN, Ini Kata OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi respons terhadap isu pemindahan pembayaran gaji PNS daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa jika rencana ini dilaksanakan, diperlukan perencanaan yang matang dan terukur untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Menurutnya, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga dengan baik. Pada Juli 2026, rata-rata Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD mencapai 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04 persen, dan AL/DPK sebesar 22,29 persen, semuanya berada di atas ambang batas ketentuan. Segmen ASN dianggap sebagai mitra strategis dan basis nasabah utama BPD, sekaligus komponen pendanaan yang relatif stabil. Jika terjadi pergeseran dana payroll ASN, BPD perlu menyesuaikan pengelolaan likuiditas untuk menjaga rasio tetap aman. Dampak dari pergeseran ini akan bervariasi tergantung struktur dan kapasitas masing-masing BPD. OJK menekankan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD, termasuk dari Pemerintah Daerah, akan tetap disalurkan melalui kredit dan pembiayan. Oleh karena itu, payroll ASN yang tetap di BPD memberi ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk mendukung perekonomian daerah. OJK juga akan terus memantau likuiditas BPD dan secara berkala melakukan stress test untuk mengukur ketahanan permodalan dan likuiditas menghadapi dinamika pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 20.55
OJK Buka Suara soal Wacana Payroll ASN Dipindah dari BPD ke Himbara
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 09.25
Kredit Himbara Tumbuh 17%, Kredit ke BUMN Melesat 58%
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.25
OJK Buka Suara soal Isu Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Bank BUMN
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.15
OJK: Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang
Berita terkait
Payroll ASN di BPD jadi sumber pembiayaan sektor riil daerah
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 15.38
LDR Bank Naik, OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.33
OJK awasi bank yang punya "buffer" likuiditas relatif terbatas
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 16.33
Kredit Himbara ke BUMN Melonjak 57,79%, Swasta Masih Mendominasi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 13.57