Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Gara-gara Modal Cekak, OJK Cabut Izin Bank di Tangerang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Masyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026. Bank tersebut ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada Desember 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%. Upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil, sehingga pada September 2026 bank ditempatkan dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta likuidasi dan pencabutan izin, yang telah dilaksanakan dengan penutupan semua kantor bank dan penghentian kegiatan usaha. Simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai program penjaminan simpanan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait