Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Garuda soal Penerapan Aturan Bagasi Baru: Kami Paham Butuh Adaptasi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menerapkan kebijakan bagasi baru mulai 1 September 2026, mengubah skema dari konsep berat (weight concept) ke konsep jumlah koli (piece concept). Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menyatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan hak bagasi pelanggan dan mendukung konsistensi layanan. Untuk tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026, hak bagasi tetap mengikuti ketentuan pada tiket tersebut, bahkan jika penerbangan dilakukan setelah kebijaran baru berlaku. Garuda juga menyarankan penumpang dengan penerbangan lanjutan atau melibatkan maskapai lain untuk memeriksa ketentuan bagasi pada seluruh rangkaian perjalanan.

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti bahwa kebijaran baru ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua APJAPI Alvin Lie menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 dan Nomor PM 35 Tahun 2021, Garuda Indonesia sebagai maskapai kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum (Full Service Flight) wajib memberikan layanan bagasi 20 kilogram per penumpang untuk kelas ekonomi domestik tanpa memperhitungkan jumlah koli. APJAPI tidak menolak konsep piece concept, namun menyoroti bahwa regulasi yang ada masih berbasis konsep bobot.

APJAPI juga mengkritik waktu sosialisasi kebijakan baru. Garuda Indonesia baru melakukan sosialisasi sejak 10 Juli 2026 untuk kebijaran yang mulai berlaku pada 1 September 2026, yang dianggap terlalu singkat dibandingkan praktik lain seperti Citilink dan Lion Air yang memberikan waktu dua bulan sebelum perubahan kebijakan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait