Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Mustahil Didiskualifikasi? Eks Ketua MK: Bisa Saja Kalau...

Nasib Gibran Rakabuming Raka dalam perkara syarat pendidikan pencalonan wakil presiden masih menjadi sorotan publik. Di tengah proses perkara yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa peluang diskualifikasi Gibran bukan sesuatu yang sepenuhnya mustahil. Menurutnya, MK mungkin saja mengambil langkah pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI jika para hakim memiliki keberanian untuk melakukannya. Namun, Mahfud menilai langkah tersebut akan menjadi keputusan yang sangat berani.

Mahfud memproyeksikan bahwa MK kemungkinan tidak akan mengabulkan seluruh petitum yang diajukan dalam perkara tersebut. Ia memperkirakan hanya sebagian permohonan yang akan diterima oleh hakim. "Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa. Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu," katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kewenangan MK dalam memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran, mengingat isu ini tidak menjadi materi dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Mahfud mengatakan hakim masih dapat mencari jalan hukum apabila ditemukan bukti baru atau novum. Ia juga menyebut kemungkinan penggunaan pendekatan rechtsvorming atau penciptaan hukum, seperti yang pernah dia terapkan dalam perkara pembatalan Dirwan Mahmud sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2008.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait