Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Hasil Gugatan Gibran di MK: Ada Potensi Lolos Sebagian

Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan putusan dalam perkara tersebut. Menurutnya, MK kemungkinan tidak mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, melainkan hanya sebagian. "Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu," katanya dalam tayangan di kanal YouTube miliknya. Mahfud juga menyatakan bahwa jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran, langkah tersebut akan sangat berani. Namun, ia tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi jika para hakim konstitusi bersedia mengambil langkah yang dianggap berani.

Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden, merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menetapkan syarat pendidikan minimal. Mereka juga meminta MK untuk menguji konsekuensi hukum atas dugaan tidak terpenuhi syarat tersebut.

Sehingga, MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam sidang tersebut, KPU menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan sengketa proses, sementara wewenang MK dalam PHPU lebih terkait dengan sengketa hasil pemilu. Perkara kini memasuki tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemoham, serta mempertimbangkan alat bukti tambahan yang diajukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait