Pasal ‘Selundupan’ Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kontroversi terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisioner Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut disebut sebagai 'pasal selundupan' karena memungkinkan Gibran, yang tidak memiliki ijazah SMA sederajat, tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 dengan menggunakan ijazah perguruan tingginya.
Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menilai aturan ini berpotensi masuk dalam kategori malapraktik elektoral, khususnya melalui manipulasi aturan. Menurutnya, manipulasi aturan ini sulit terdeteksi karena terjadi jauh sebelum pemungutan suara dan seringkali tidak transparan dalam proses pembuatan peraturannya.
Titi menekankan pentingnya menguji proses pembuatan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, termasuk apakah perbedaan persyaratan ini dapat dijelaskan secara objektif dan apakah KPU melakukan verifikasi yang memadai terhadap dokumen yang diserahkan oleh calon. Ia merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan syarat minimal pendidikan SMA bagi calon wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.18
Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 19.30
Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.28
Buka Jalan Gibran Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny di MK
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Berita terkait
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.05
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Hasil Gugatan Gibran di MK: Ada Potensi Lolos Sebagian
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 14.58
Prediksi Mahfud MD soal Kasus Gibran: MK akan Mengabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15
Sebelum Gugat Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Sudah Lobi Anies, Ganjar, dan Mahfud?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.56