Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pasal ‘Selundupan’ Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral

Kontroversi terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisioner Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut disebut sebagai 'pasal selundupan' karena memungkinkan Gibran, yang tidak memiliki ijazah SMA sederajat, tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 dengan menggunakan ijazah perguruan tingginya.

Peneliti kepemiluan Titi Anggraini menilai aturan ini berpotensi masuk dalam kategori malapraktik elektoral, khususnya melalui manipulasi aturan. Menurutnya, manipulasi aturan ini sulit terdeteksi karena terjadi jauh sebelum pemungutan suara dan seringkali tidak transparan dalam proses pembuatan peraturannya.

Titi menekankan pentingnya menguji proses pembuatan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, termasuk apakah perbedaan persyaratan ini dapat dijelaskan secara objektif dan apakah KPU melakukan verifikasi yang memadai terhadap dokumen yang diserahkan oleh calon. Ia merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan syarat minimal pendidikan SMA bagi calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait