Gugatan Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Ungkap Langkah Prabowo Jika Dikabulkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan jika MK mengabulkan gugatan, Presiden Prabowo Subianto berhak mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR. MPR kemudian akan memilih satu nama dari dua kandidat tersebut dalam jangka waktu maksimal 60 hari. Denny menjelaskan hak prerogatif presiden untuk memilih dua nama tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar, sehingga tidak ada batasan partai, gender, atau latar belakang kandidat selama memenuhi standar layaknya sebagai wakil presiden. Gugatan awal diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengenai dugaan manipulasi administrasi ijazah Gibran yang tidak memenuhi syarat tamat SMA/SLTA atau saderajat sesuai Pasal 169 huruf (u) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.07
Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Berbeda dengan Mandat Putusan MK
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 05.45
PSI Respons Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Kami Siap Fight
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
Berita terkait
Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.33
Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran sebagai Wapres
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 20.23
Rismon Tuding Denny Indrayana cs Sebenarnya Target Utamanya Prabowo
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.10
Tiga Skenario Putusan MK Soal Gugatan pada Wapres Gibran, Tolak hingga Diskualifikasi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.16