Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Ungkap Langkah Prabowo Jika Dikabulkan

Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan jika MK mengabulkan gugatan, Presiden Prabowo Subianto berhak mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR. MPR kemudian akan memilih satu nama dari dua kandidat tersebut dalam jangka waktu maksimal 60 hari. Denny menjelaskan hak prerogatif presiden untuk memilih dua nama tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar, sehingga tidak ada batasan partai, gender, atau latar belakang kandidat selama memenuhi standar layaknya sebagai wakil presiden. Gugatan awal diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengenai dugaan manipulasi administrasi ijazah Gibran yang tidak memenuhi syarat tamat SMA/SLTA atau saderajat sesuai Pasal 169 huruf (u) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait