Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Jokowi Terkekeh: Masak Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap gugatan terbaru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohap lainnya dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan kelayakan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang mengharuskan calon wakil presiden memiliki ijazah slta/sederajat. Mereka juga menentang ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberi pengecualian bagi kandidat yang pernah sekolah di luar negeri dan sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Dalam pernyataannya di Solo pada Kamis (24/9/2026), Jokowi menyatakan bahwa isu ini sudah berada di ranah hukum dan dirinya menyerahkan penyelesaiannya kepada lembaga yang berwenang. Ia menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, yang dimulai dari SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta, kemudian melanjutkan ke Orchid Park Secondary School di Singapura hingga O Level, sebelum masuk ke UTS Insearch di Australia sebagai jalur prapendidikan dan akhirnya pindah ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Jokowi kemudian mempertanyakan logisnya seseorang yang telah menempuh pendidikan di luar negeri masih harus mengikuti Paket C. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran Gibran sebelumnya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan menolak tudingan kecurangan terstruktur. MK telah meminta KPU untuk menyampaikan dokumen terkait perubahan aturan tersebut. Penilaian akhir akan dilakukan oleh MK dalam proses pemeriksaan perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait