Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI dipimpin Habiburokhman yang menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Dengan periode efektif sidang DPR setelah reses, proses ini diperkirakan hanya memakan waktu delapan pekan untuk menyelesaikan aspirasi, harmonisasi dengan pemerintah, pembahasan DIM, dan pengesahan tingkat pertama. Komisi telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Jika ada yang masih ingin memberikan aspirasi, dapat melalui formulir tertulis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 08.30
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.12
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 08.35
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 09.50
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.09
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.46