Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hakim MK Sebut Perkara Syarat Pendidikan Gibran sebagai Perkara Anomali

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyatakan bahwa perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih memiliki sifat anomali. Pernyataan ini disampaikan saat sidang Pengaduan Penyelesaian Perselisahan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026). Daniel menilai bahwa pemohon dan ahli tampaknya mendorong MK untuk tidak hanya menggunakan pendekatan hukum normatif, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan meta yuridis. Ia mengingatkan bahwa MK sebagai lembaga yang sedang bertindak sebagai pengadil, terikat oleh hukum acara PHPU Pilpres serta kode etiknya sendiri.

Dalam persidangan, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mendorong MK untuk mempertimbangkan terobosan hukum, mengingat perkara ini belum memiliki forum penyelesaian yang memadai. Bivitri mengaitkan perkara tersebut dengan konsep constitutional complaint, meskipun mekanisme tersebut belum tersedia secara eksplisit di Indonesia. Ia menilai bahwa kewenangan implisit MK tidak harus selalu ditafsirkan secara kaku, dan mencontohkan beberapa terobosan sebelumnya seperti pembatalan pembatasan kewenangan pengujian UU, penerimaan pengujian Peraturan Perundang-undangan, hingga penggunaan KTP sebagai dasar mengikuti pemilu.

Constitutional complaint adalah mekanisme hukum yang memungkinkan individu atau kelompok mempersoalkan dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat tindakan, kebijakan, pembiaran pejabat publik, atau lembaga negara. Mekanisme ini berbeda dari pengujian undang-undang karena dapat menyasar tindakan nyata yang dinilai melanggar hak konstitusional. Di beberapa negara seperti Jerman dan Korea Selatan, mekanisme ini telah diterapkan. Namun, hingga kini, UUD 1945 belum memberikan kewenangan eksplisit kepada MK untuk menangani constitutional complaint secara langsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait