Gibran Kian Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA untuk Lulusan LN Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang pembuktian gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keberadaan pasal pengecualian ijazah SMA untuk lulusan luar negeri yang baru muncul di Pilpres 2024. Saksi I Gusti Putu Artha mengungkapkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian bukti kelulusan sekolah asing baru ditetapkan pada 9 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran calon pada 19-25 Oktober 2023. Pakar hukum Titi Anggraini menyatakan norma serupa tidak pernah ada dalam pemilu presiden sebelumnya (2004-2019) maupun regulasi pencalonan DPR, DPD, DPRD, maupun Pilkada. Pemohon gugatan menyebut pasal tersebut 'diselundupkan' demi memuluskan jalan Gibran. Kasus ini masih dalam proses evaluasi oleh majelis hakim MK berdasarkan saksi dan dalil yang diajukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 19.30
Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.28
Buka Jalan Gibran Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny di MK
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.18
Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok
Berita terkait
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.05
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Hasil Gugatan Gibran di MK: Ada Potensi Lolos Sebagian
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 14.58
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Prediksi Mahfud MD soal Kasus Gibran: MK akan Mengabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15