Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Kian Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA untuk Lulusan LN Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024

Sidang pembuktian gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keberadaan pasal pengecualian ijazah SMA untuk lulusan luar negeri yang baru muncul di Pilpres 2024. Saksi I Gusti Putu Artha mengungkapkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian bukti kelulusan sekolah asing baru ditetapkan pada 9 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran calon pada 19-25 Oktober 2023. Pakar hukum Titi Anggraini menyatakan norma serupa tidak pernah ada dalam pemilu presiden sebelumnya (2004-2019) maupun regulasi pencalonan DPR, DPD, DPRD, maupun Pilkada. Pemohon gugatan menyebut pasal tersebut 'diselundupkan' demi memuluskan jalan Gibran. Kasus ini masih dalam proses evaluasi oleh majelis hakim MK berdasarkan saksi dan dalil yang diajukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait