Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak disusun khusus untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Menurutnya, aturan tersebut lahir jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai, sehingga tidak benar jika dianggap disengaja untuk memberi keuntungan pada seorang calon tertentu. Agus menjelaskan bahwa penyusunan PKPU 19/2023 telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU, mulai dari perencanaan, forum group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan di balik pembuatan peraturan ini.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Agus juga menjelaskan isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengatur kecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari luar negeri tetapi sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal ini menjadi bagian dari peraturan yang disusun secara sistematis dan tidak ditujukan untuk kasus khusus.
Agus Riwanto, yang hadir sebagai ahli hukum dari KPU RI, menekankan bahwa pembuatan peraturan ini merupakan bagian dari proses hukum yang normal dan tidak ada unsur kesengajaan atau diskriminasi. Sidang ini merupakan bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.22
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Gugat Gibran, Indonesia Berpotensi Punya Wapres Baru!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.45
Pasal ‘Selundupan’ Pilpres 2024 Disebut Masuk Malapraktik Elektoral
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.20
Denny Indrayana vs Gibran Berlanjut: Gugatan Berujung Pemakzulan Jadi Ranah Menarik untuk MK
Berita terkait
Denny Indrayana Bicara soal Gibran, Politisi PSI: Seperti Orang Frustasi
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 10.45
Gibran Kian Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA untuk Lulusan LN Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.15
Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 19.30
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.05