Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak disusun khusus untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Menurutnya, aturan tersebut lahir jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai, sehingga tidak benar jika dianggap disengaja untuk memberi keuntungan pada seorang calon tertentu. Agus menjelaskan bahwa penyusunan PKPU 19/2023 telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU, mulai dari perencanaan, forum group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan di balik pembuatan peraturan ini.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Agus juga menjelaskan isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengatur kecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari luar negeri tetapi sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal ini menjadi bagian dari peraturan yang disusun secara sistematis dan tidak ditujukan untuk kasus khusus.

Agus Riwanto, yang hadir sebagai ahli hukum dari KPU RI, menekankan bahwa pembuatan peraturan ini merupakan bagian dari proses hukum yang normal dan tidak ada unsur kesengajaan atau diskriminasi. Sidang ini merupakan bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait