Masinis KA Argo Bromo jadi Tersangka, DPR Bersuara dan KAI Dampingi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi (37), ditetapkan tersangka kecelakaan maut dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Ditantang Pasal 323/324 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 198/206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dari analisis data logger, masinis baru melakukan emergency brake pada jarak 263 meter dari titik tumburan. Ahli perkeretaapian menyatakan pengereman seharusnya dapat dilakukan hingga 600 meter, bukan 263 meter. Masinis mengaku ragu melakukan pengereman karena khawatir gerbong terbalik, namun alasan tersebut terbantahkan teori Minden. DPR menilai masinis telah menjalankan SOP, sehingga proses hukum harus adil dan transparan. KAI menghormati proses hukum dan memberi pendampingan kepada pegawai yang menjalani tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 21.09
Hasil Investigasi KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.56
KAI Beri Bantuan Hukum ke Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 16.56
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 15.51
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26