Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo jadi Tersangka, DPR Bersuara dan KAI Dampingi

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi (37), ditetapkan tersangka kecelakaan maut dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Ditantang Pasal 323/324 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 198/206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dari analisis data logger, masinis baru melakukan emergency brake pada jarak 263 meter dari titik tumburan. Ahli perkeretaapian menyatakan pengereman seharusnya dapat dilakukan hingga 600 meter, bukan 263 meter. Masinis mengaku ragu melakukan pengereman karena khawatir gerbong terbalik, namun alasan tersebut terbantahkan teori Minden. DPR menilai masinis telah menjalankan SOP, sehingga proses hukum harus adil dan transparan. KAI menghormati proses hukum dan memberi pendampingan kepada pegawai yang menjalani tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait