Ini Bocoran Saksi-saksi Denny Indrayana di Sidang Lanjutan Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Denny Indrayana mulai menyusun kekuatan pembuktian untuk sidang lanjutan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya terdapat dua kelompok yang berpeluang mengisi kuota lima orang saksi dan ahli yang diberikan pengadilan kepada pihak pemohon. Pertama, ahli dari bidang hukum dan administrasi negara. Kedua, mantan penyelenggara Pemilu yang dinilai memahami proses pembentukan serta pengawasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komposisi tersebut akan dipilih berdasarkan relevansinya dengan dalil gugatan, terutama mengenai dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses pencalonan Gibran. Keterangan dari ahli hukum dinilai penting karena perkara yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyentuh tafsir mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain ahli hukum, tim pemohon juga mempertimbangkan menghadirkan mantan penyelenggara Pemilu untuk memberikan perspektif mengenai pembentukan dan pengawasan peraturan KPU. Namun, Denny belum membuka identitas saksi dan ahli yang akan hadir karena mas masih melakukan pembahasan mengenai komposisi akhir. Kriteria penting lain dalam pemilihan adalah keberanian saksi dan ahli untuk menyampaikan pandangan di hadapan MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 06.58
Boni Hargens: MK Tak Punya Kewenangan Adili Gugatan Denny Indrayana Cs
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.00
Kesulitan Cari Saksi-Ahli di Sidang Pembuktian, Denny Indrayana: Ini Perkara Punya Daya Tekan
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.48
Denny Indrayana Rahasiakan Saksi dan Ahli Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.24
Denny Indrayana: Tak Mudah Cari Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran
Berita terkait
Sidang Denny Indrayana vs Gibran: Bukti 'Penyelundupan Aturan' Terbaru Akan Diajukan ke MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 04.00
Gugatan Gibran di MK: Pakar Sebut Denny Indrayana Tahu Ijazah SMA Tak Lagi Diperlukan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.00
Denny Indrayana Disebut Sudah Tahu Gugatan Gibran Bakal Gagal
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 09.30
Gugatan Makin Serius, Posisi Wapres Gibran Hadari 126 Alat Bukti Pelanggaran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.19