Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Bocoran Saksi-saksi Denny Indrayana di Sidang Lanjutan Gugatan Pencalonan Gibran di MK

Tim Denny Indrayana mulai menyusun kekuatan pembuktian untuk sidang lanjutan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya terdapat dua kelompok yang berpeluang mengisi kuota lima orang saksi dan ahli yang diberikan pengadilan kepada pihak pemohon. Pertama, ahli dari bidang hukum dan administrasi negara. Kedua, mantan penyelenggara Pemilu yang dinilai memahami proses pembentukan serta pengawasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komposisi tersebut akan dipilih berdasarkan relevansinya dengan dalil gugatan, terutama mengenai dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses pencalonan Gibran. Keterangan dari ahli hukum dinilai penting karena perkara yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyentuh tafsir mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain ahli hukum, tim pemohon juga mempertimbangkan menghadirkan mantan penyelenggara Pemilu untuk memberikan perspektif mengenai pembentukan dan pengawasan peraturan KPU. Namun, Denny belum membuka identitas saksi dan ahli yang akan hadir karena mas masih melakukan pembahasan mengenai komposisi akhir. Kriteria penting lain dalam pemilihan adalah keberanian saksi dan ahli untuk menyampaikan pandangan di hadapan MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait