Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas dirancang untuk secara tepat menargetkan koruptor, sekaligus menjaga perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat luas. Wayan mengingatkan agar norma dalam RUU, khususnya terkait perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi, memberikan kepastian hukum bagi ASN, karyawan swasta, hingga pensiunan yang memiliki pendapatan tambahan di luar gaji utama. Ia mencontohkan kesulitan masyarakat awam maupun lansia yang telah berbisnis puluhan tahun namun tidak memiliki pencatatan keuangan terperinci.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 17.36
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026, Pakar Dorong Perlindungan Publik
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
Demo 27 Agustus di DPR, AMPB Bakal Bawa 2 Tuntutan Ini
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.59
6 Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Fahira Idris
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.16
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
Berita terkait
Nasib RUU Perampasan Aset Mulai Terjawab, Target Pengesahan Tinggal Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.09
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 09.50
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.09