Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan regulasi strategis ini dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua kali masa sidang kerja.

Guna memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna, DPR mengagendakan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali setiap minggunya. Forum ini difokuskan untuk menyerap aspirasi, masukan, dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat yang telah mengajukan permohonan audiensi secara resmi terkait materi muatan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi ini memerlukan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lain, seperti UU KUHAP maupun UU Polri, mengingat konsep dan rancangannya merupakan hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum Indonesia. Kendati demikian, Komisi III tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat luas agar payung hukum ini efektif memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait