Insentif MBG Jadi Rp 2 Ribu per Porsi, Mitra Tak Untung Berlebihan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9365807/original/070769900_1791195851-email-attachment_2026_10_05_ariefhakim-at-klyid_mbg-sistem-prasmanan-mulai-uji-coba_1000463356.jpg)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberlakukan insentif Rp 2.000 per porsi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan Rp 6 juta per hari guna memastikan keuntungan mitra dapur lebih proporsional dan mencegah pemborosan anggaran negara.
Perubahan ini dilakukan karena perbedaan skala produksi di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika menggunakan patokan Rp 6 juta per hari pada kapasitas produksi rendah, insentif per porsi menjadi terlalu tinggi. Langkah efisiensi ini diambil untuk menghindari temuan masalah anggaran oleh BPK dan BKP
Sudaryono menegaskan bahwa mitra tidak akan mengalami kerugian, namun tidak diperbolehkan mengambil keuntungan berlebihan. Model bisnis MBG diarahkan pada volume produksi yang besar dan keberlanjutan jangka panjang karena sifat kegiatannya yang rutin dan harian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 17.33
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan di Sekolah, Siswa Terlibat untuk Menyajikan
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.30
Potret Pesawat dan Helikopter Disita Kejagung Terkait Korupsi Motor Listrik BGN
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 09.43
Insentif Baru Bisa Masuk APBN 2027, Kemenkeu: Ada Ruang dari Efisiensi
ANTARA News · 4 Oktober 2026 pukul 08.24
BGN buka ruang bagi mitra ganti yayasan MBG tak berkontribusi
Berita terkait
Aturan Mau Diubah, Dapur MBG Tak Dapat Insentif Rata Rp 6 Juta/Hari
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 11.55
Tekan Risiko Basi, BGN Uji Coba MBG Sistem Prasmanan
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.45
Insentif Dapur MBG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 03.00
Mulai 5 Oktober, Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 19.50