Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan diterbitkan sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan di sektor transportasi berbasis aplikasi digital yang berkembang pesat di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk finalisasi Perpres ojol. Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026 fokus pada penyempurnaan substansi kebijakan agar regulasi menjadi komprehensif dan menjawab tantangan industri transportasi daring. Dasco menegaskan tujuan kebijakan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pengemudi, penumpang, dan platform aplikasi, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Analis politik dan hukum Boni Hargens sejalan dengan Dasco, menilai urgensi penerbitan Perpres ojol untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait