Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Isu Pemakzulan Gibran Makin Kencang! Effendi Gazali Buka-Bukaan Soal Peluang Gugurnya Hasil Pilpres

Polemik terhadap status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali muncul setelah sejumlah pihak mengajukan permohonan pembatalan pelantikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon seperti KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah tokoh mengajukan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian terhadap kualifikasi yang ditetapkan.

Pengamat politik Effendi Gazali menyoroti kemungkinan diskualifikasi dalam Pilpres dengan membandingkannya dengan perkara Pilkada. Ia mempertanyakan logika yang membedakan peluang diskualifikasi antara kedua jenis pemilihan tersebut. Menurutnya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi dasar pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun. Effendi berargumen bahwa karena pengecualian tersebut didasarkan pada pengalaman Gibran sebagai kepala daerah melalui Pilkada, maka diskualifikasi yang pernah terjadi dalam Pilkada tidak otomatis tertutup untuk Pilpres.

Effendi juga menekankan bahwa belum adanya preseden serupa dalam Pilpres tidak serta-merta membuktikan tindakan pembatalan pelantikan mustahil dilakukan. Ia membangun analogi bahwa logika hukum yang konsisten seharusya memungkinkan diskualifikasi baik dalam Pilkada maupun Pilpres. Namun, apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat berujung pada pembatalan pelantikan, masih menjadi kewenangan MK untuk menilai berdasarkan permohonan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait