Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Akhirnya Buka Suara! Syarat Ijazah SMA Gibran Digugat, Klausul Aneh di PKPU Mulai Dibongkar!

PDI Perjuangan membuka suara terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juru bicara partai, Mohamad Guntur Romli, mempertanyakan klausul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan calon tanpa ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri untuk menunjukkan ijazah perguruan tinggi sebagai pengganti. Guntur menyoroti Pasal 18 ayat (3) peraturan tersebut dan membandingkannya dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Guntur, ketentuan pengecualian ini tidak ditemukan dalam aturan pencalonan pada Pilpres sebelumnya seperti 2009, 2014, dan 2019. Ia menilai perbedaan aturan ini perlu dijelaskan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur juga mempertanyakan mengapa dokumen pembahasan ketentuan tersebut belum dibuka kepada publik sejak awal, menilai transparansi diperlukan untuk menjelaskan proses pembentukan aturan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 sedang diperiksa oleh MK. Para pemohon meminta MK menilai keabsahan syarat tersebut, sementara proses persidangan masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait