Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2028.

Putusan ini merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. MK menegaskan bahwa dana pendidikan tersebut harus digunakan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tersebut.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, dengan alasan pendanaan MBG lewat anggaran pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, saat sidang MK digelar, mahasiswa dari BEM UI dan organisasi lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK untuk mengawal putusan ini. Aparat keamanan bersiaga di lokasi untuk menjaga ketertiban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait