Eks Menag Yaqut Minta Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan Dibatalkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan 2023-2024. Pengacaranya, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan UU 8/2019 serta MoU RI-Arab Saudi (8 Januari 2024) yang membagi 20.000 kuota tambahan: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Pembagian 50:50 itu ditujukan untuk keselamatan jemaah mengingat keterbatasan petugas, cuaca ekstrem, dan daya tampung di Tanah Suci.
Mellisa berpendapat pengujian sahnya KMA 130/2024 adalah kewenangan PTUN, bukan Pengadilan Tipikor. Dana haji khusus berasal dari jemaah dan travel swasta, bukan APBN, sehingga narasi kerugian negara tidak tepat. Dakwaan seharusnya masuk delik suap atau gratifikasi. Ia meminta dakwaan dibatalkan dan Yaqut dibebaskan dari tahanan KPK.
Jaksa menuduh Yaqut merugikan negara Rp 622 miliar bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham. Terdakwa diduga menerima fee percepatan USD 271.500 (Rp 4,8 miliar) dan menyiapkan USD 1 juta untuk mempengaruhi Pansus DPR. Praktik jual beli kuota melibatkan 313 PIHK menyebabkan jemaah berhak gagal berangkat dan yang tidak berhak malah diberangkatkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Berita terkait
Eks Staf Himpuh Ngaku Setor THR untuk OB hingga Pejabat Kemenag Era Yaqut
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.10
Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 10.32
Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.26
Sidang Kasus Kuota Haji, Muhadjir Bicara Soal MoU Indonesia-Saudi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.53