Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menag Yaqut Minta Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan Dibatalkan

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan 2023-2024. Pengacaranya, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan UU 8/2019 serta MoU RI-Arab Saudi (8 Januari 2024) yang membagi 20.000 kuota tambahan: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Pembagian 50:50 itu ditujukan untuk keselamatan jemaah mengingat keterbatasan petugas, cuaca ekstrem, dan daya tampung di Tanah Suci.

Mellisa berpendapat pengujian sahnya KMA 130/2024 adalah kewenangan PTUN, bukan Pengadilan Tipikor. Dana haji khusus berasal dari jemaah dan travel swasta, bukan APBN, sehingga narasi kerugian negara tidak tepat. Dakwaan seharusnya masuk delik suap atau gratifikasi. Ia meminta dakwaan dibatalkan dan Yaqut dibebaskan dari tahanan KPK.

Jaksa menuduh Yaqut merugikan negara Rp 622 miliar bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham. Terdakwa diduga menerima fee percepatan USD 271.500 (Rp 4,8 miliar) dan menyiapkan USD 1 juta untuk mempengaruhi Pansus DPR. Praktik jual beli kuota melibatkan 313 PIHK menyebabkan jemaah berhak gagal berangkat dan yang tidak berhak malah diberangkatkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait