Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Serahkan Eks Bos BGN dan 5 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Kejaksaan Agung telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada Kejari Jakarta Pusat. Tersangka terdiri dari empat pejabat BGN, termasuk mantan Kepala BGN (DH), serta dua pihak swasta. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Berdasarkan audit BPKP, kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp10 triliun. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 233 saksi dan empat ahli. Selain enam tersangka tersebut, terdapat satu tersangka berinisial AM yang diproses melalui jalur koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Saat ini, Penuntut Umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait