Kejagung Serahkan Eks Bos BGN dan 5 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada Kejari Jakarta Pusat. Tersangka terdiri dari empat pejabat BGN, termasuk mantan Kepala BGN (DH), serta dua pihak swasta. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Berdasarkan audit BPKP, kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp10 triliun. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 233 saksi dan empat ahli. Selain enam tersangka tersebut, terdapat satu tersangka berinisial AM yang diproses melalui jalur koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Saat ini, Penuntut Umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 21.38
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Unsur TNI di Kasus Korupsi MBG
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
Berita terkait
Pihak Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa di Kasus MBG
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 09.37
Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Saksi
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 03.00
Kejagung Ungkap Ada MoU Bangun 500 Titik Dapur MBG, Lodewyk Pusung Bantah
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.48
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 01.45