Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Unsur TNI di Kasus Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Budi telah ditahan sejak Agustus 2026 dan kasusnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas.
Selain Budi, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka lain dari unsur BGN dan swasta. Enam tersangka, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana dan Waka BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, proses hukum terhadap Andri Mulyono dari PT Yasa Artha Trimanunggal akan diproses bersamaan dengan Budi Utomo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 17.28
Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Berita terkait
Pihak Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa di Kasus MBG
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 09.37
Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Saksi
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 03.00
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.21
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07