Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Serahkan Tersangka Febrie Adriansyah Beserta Barang Bukti Tahap II ke Kejari Jaksel

Tim Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka eks Jampdisus Febrie Adriansyah beserta barang bukti Tahap II ke Kejari Jaksel pada Jumat, 18 September 2026. Proses ini melanjutkan hasil penyidikan TPPU dan korupsi. Dua tersangka lain, NH dan DR, juga mendapatkan pelimpahan Tahap II pada hari yang sama. Penyerahan dilakukan setelah berkas P-21 dinilai lengkap oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026. Kepala Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Penuntut Umum harus menyelesaikan surat dakia dalam 20 hari, kemudian berkas akan dilimpahkan ke Tipikor untuk sidang. Seluruh materi pokok dan status barang bukti akan dibuka transparan dalam persidangan terbuka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait