Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan

Mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) pada 18 Agustus 2026. Gugatan menantang keabsahan serangkaian tindakan penyidikan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Febrie meminta pembatalan Surat Perintah Penyidikan (6 Juli), Surat Perintah Penggeledahan rumah di Sentul (8-9 Juli), penyitaan barang (9 Juli), Surat Penetapan Tersangka (10 Juli), pencekalan bepergian 20 hari (11 Juli), serta seluruh turunan perintah dari Kejaksaan Agung. Petitum 14 poin juga menuntut pengembalian barang bukti, rehabilitasi nama baik, dan biaya perkara dibebankan ke negara.

Latar belakang kasus melibatkan beberapa perkara pidana. Febrie ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan TPPU kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Ia juga tersangka kasus TPPU terpisah terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah bersama Nurman Herin. Penyidikan lain masih berlangsung atas dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Kasus-kasus ini awalnya ditangani Polri lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait