Kejagung Tetapkan Komisaris Amman Tersangka Korupsi Nikel, Bagaimana Nasibnya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyatakan tidak ada keterkaitan antara kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menyoroti Komisaris Perseroan M. Teguh Pamuji sebagai tersangka. Kejagung menetapkan MTP sebagai tersangka korupsi nilai Rp401 miliar terkait izin ekspor nikel PT CNI pada 2017. Kasus melibatkan pengawasan Domestic Market Obligation (DMO) dan penerbitan rekomendasi izin ekspor secara tidak sah oleh Kementerian ESDM. AMMN menegaskan MTP tidak menjabat sebagai Komisaris saat insiden terjadi dan akan membahas kedudukannya di RUPS sesuai aturan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 08.52
Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main-main, dari Pesawat hingga Helikopter
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 09.00
Saat Heli hingga Pesawat Disita Terkait Korupsi di BGN Era Dadan Hindayana
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.37
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani sidang perdana pada 7 Oktober
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
Berita terkait
Komisaris Diciduk Kejagung atas Korupsi Rp401 Miliar, Ini Respons Amman
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.00
Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 12.20
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel CNI, Ini Respons Kementerian ESDM
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.26