Saat Heli hingga Pesawat Disita Terkait Korupsi di BGN Era Dadan Hindayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) era mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kasus ini terdiri dari dua klaster: pertama terkait tata kelola program MBG secara keseluruhan, dan kedua terkait pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun. Dalam klaster pertama, enam tersangka ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN (Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung), serta tiga orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola, penggelembungan harga, dan pengadaan barang seperti sepatu, tablet, dan televisi yang tidak sesuai ketentuan. Sehat enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan.
Dalam klaster kedua, lima tersangka ditetapkan terkait pengadaan motor listrik, termasuk Kolonel Budi Utomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat orang dari pihak swasta. Budi diduga mengkondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kejagung menyita aset senilai Rp 24,97 miliar, termasuk uang tunai, pesawat, helikopter, dan kendaraan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Pesawat dan helikopter yang disita ternyata tidak berada di bawah kontrak BNPB. BNPB menegaskan bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB tidak pernah disewa oleh lembagnya pada 2026, dan tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan kasus korupsi di BGN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.59
Kejagung Sebut Belum Ada Keterlibatan Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.11
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus MBG
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 14.37
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Berita terkait
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.18
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41