Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saat Heli hingga Pesawat Disita Terkait Korupsi di BGN Era Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) era mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kasus ini terdiri dari dua klaster: pertama terkait tata kelola program MBG secara keseluruhan, dan kedua terkait pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun. Dalam klaster pertama, enam tersangka ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN (Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung), serta tiga orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola, penggelembungan harga, dan pengadaan barang seperti sepatu, tablet, dan televisi yang tidak sesuai ketentuan. Sehat enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan.

Dalam klaster kedua, lima tersangka ditetapkan terkait pengadaan motor listrik, termasuk Kolonel Budi Utomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat orang dari pihak swasta. Budi diduga mengkondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kejagung menyita aset senilai Rp 24,97 miliar, termasuk uang tunai, pesawat, helikopter, dan kendaraan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Pesawat dan helikopter yang disita ternyata tidak berada di bawah kontrak BNPB. BNPB menegaskan bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB tidak pernah disewa oleh lembagnya pada 2026, dan tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan kasus korupsi di BGN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait