Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel CNI, Ini Respons Kementerian ESDM

Kejaksaan Agung menetapkan korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Para tersangka, yang mencakup pejabat Kementerian ESDM, Sucofindo, dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, diduga memanipulasi dokumen uji kadar nikel dan RKAB untuk memfasilitasi ekspor ilegal tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Praktik melawan hukum ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 401,65 miliar. Kementerian ESDM menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung dan berkomitmen melakukan perbaikan administratif ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait