Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel CNI, Ini Respons Kementerian ESDM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Para tersangka, yang mencakup pejabat Kementerian ESDM, Sucofindo, dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, diduga memanipulasi dokumen uji kadar nikel dan RKAB untuk memfasilitasi ekspor ilegal tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Praktik melawan hukum ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 401,65 miliar. Kementerian ESDM menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung dan berkomitmen melakukan perbaikan administratif ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.05
Terbaru! 5 Orang Tersangka Korupsi Nikel CNI, Eks Sekjen ESDM Terseret
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 20.32
Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.25
Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI
Berita terkait
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.21
Jerat PT CNI, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.36
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20