Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan M. Teguh Pamuji, Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) dan mantan Sekjen Kementerian ESDM, sebagai tersangka kelima kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp401 miliar. Teguh diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Sekjen ESDM pada 2013–2017.
Teguh diamankan paksa oleh tim Jampidsus di Purbalingga pada Sabtu (26/9/2026) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Saat ini, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Teguh dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.50
Eks Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel, ESDM Buka Suara
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.26
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel CNI, Ini Respons Kementerian ESDM
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 20.32
Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.05
Terbaru! 5 Orang Tersangka Korupsi Nikel CNI, Eks Sekjen ESDM Terseret
Berita terkait
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.30
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Korupsi Nikel
kumparan · 28 September 2026 pukul 23.46