Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main-main, dari Pesawat hingga Helikopter
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan jaringannya. Penyitaan meliputi uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta berbagai kendaraan mewah seperti Hino, BYD, BYD Dolphin, dan Lexus LM500 tahun 2025. Penyidikan ini menargetkan dugaan pengaturan pengadaan motor listrik untuk program MBG yang diduga dikaitkan dengan Kolonel Budi Utomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN dan empat tersangka dari pihak swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 09.00
Saat Heli hingga Pesawat Disita Terkait Korupsi di BGN Era Dadan Hindayana
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.59
Kejagung Sebut Belum Ada Keterlibatan Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.40
Kejagung Sita Rp 24,9 M, Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.30
Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.18
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.11