LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan dua syarat utama bagi perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam Program Penjaminan Polis. Pertama, perusahaan wajib memiliki Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas minimum 120 persen untuk memastikan kecukupan modal terhadap risiko. Kedua, perusahaan tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS menyediakan mekanisme pendaftaran daring dengan rentang waktu tiga hingga enam bulan. Periode ini memberikan kesempatan bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria untuk melakukan perbaikan kesehatan keuangan. Perusahaan asuransi tetap dapat bergabung kapan saja setelah program diaktivasi, asalkan telah lolos asesmen dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 15.47
Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.00
Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.52
Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.45
LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
Berita terkait
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 21.15
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35