Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan dua syarat utama bagi perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam Program Penjaminan Polis. Pertama, perusahaan wajib memiliki Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas minimum 120 persen untuk memastikan kecukupan modal terhadap risiko. Kedua, perusahaan tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LPS menyediakan mekanisme pendaftaran daring dengan rentang waktu tiga hingga enam bulan. Periode ini memberikan kesempatan bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria untuk melakukan perbaikan kesehatan keuangan. Perusahaan asuransi tetap dapat bergabung kapan saja setelah program diaktivasi, asalkan telah lolos asesmen dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait