PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT INHUTANI V, Lampung. Dalam proses penyidikan, Kejagung memeriksa dua saksi berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
PT PSMI telah menyerahkan uang secara sukarela sebesar Rp1 triliun dan US$166.000. Dana tersebut dititipkan melalui Bank BSI dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bentuk transparansi. Kasus ini ditangani oleh JAM PIDSUS berdasarkan surat perintah penyidikan yang diperbarui pada Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.39
Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
Berita terkait
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI di Kasus Lahan Inhutani Lampung
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 01.00
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.13
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 21.00