Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT INHUTANI V, Lampung. Dalam proses penyidikan, Kejagung memeriksa dua saksi berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

PT PSMI telah menyerahkan uang secara sukarela sebesar Rp1 triliun dan US$166.000. Dana tersebut dititipkan melalui Bank BSI dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bentuk transparansi. Kasus ini ditangani oleh JAM PIDSUS berdasarkan surat perintah penyidikan yang diperbarui pada Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait