KPK Buka Peluang Tetapkan Summarecon Agung sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap HGB di Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Bogor. Peluang ini muncul setelah penyidik menemukan kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini, yang juga menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri apakah dana dari kasus SHGB mengalir ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan operasionalnya. Jika terbukti ada manfaat yang diterima korporasi, hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Summarecon sebagai korporasi.
Namun, hingga kini, KPK menyatakan bahwa alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Penetapan status tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan bukti yang relevan ditemukan. Sebelumnya, Summarecon juga pernah dikaitkan dengan kasus korupsi terkait pengembangan apartemen di Malioboro, Yogyakarta pada 2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.42
Dirut Ditangkap KPK, Summarecon Agung Buka Suara
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 17.31
KPK Telusuri Aliran Suap Lahan Summarecon ke Agenda Muktamar Ormas
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.04
Wamen ATR/BPN soal Kasus Mafia Tanah BPN di KPK: Hormati Proses Hukum
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.25
Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Lebih Berat
Berita terkait
Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.13
Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.13
Fahd Arafiq Hatrick jadi Tersangka Korupsi, KPK Maksimalkan Pemidanaan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.37
KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.25