Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Buka Peluang Tetapkan Summarecon Agung sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap HGB di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Bogor. Peluang ini muncul setelah penyidik menemukan kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini, yang juga menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri apakah dana dari kasus SHGB mengalir ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan operasionalnya. Jika terbukti ada manfaat yang diterima korporasi, hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Summarecon sebagai korporasi.

Namun, hingga kini, KPK menyatakan bahwa alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Penetapan status tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan bukti yang relevan ditemukan. Sebelumnya, Summarecon juga pernah dikaitkan dengan kasus korupsi terkait pengembangan apartemen di Malioboro, Yogyakarta pada 2022.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait