Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamen ATR/BPN soal Kasus Mafia Tanah BPN di KPK: Hormati Proses Hukum

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan menghormati proses hukum KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan kooperatif dengan KPK dan fokus memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan. KPK menetapkan delapan tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, meliputi pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Kasus berawal dari dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dengan nilai suap mencapai Rp 2 miliar. Ossy menyatakan kementerian akan melakukan langkah internal dan meninjau kembali prosedur operasional untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait