Wamen ATR/BPN soal Kasus Mafia Tanah BPN di KPK: Hormati Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan menghormati proses hukum KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan kooperatif dengan KPK dan fokus memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan. KPK menetapkan delapan tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, meliputi pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Kasus berawal dari dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dengan nilai suap mencapai Rp 2 miliar. Ossy menyatakan kementerian akan melakukan langkah internal dan meninjau kembali prosedur operasional untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 17.31
KPK Telusuri Aliran Suap Lahan Summarecon ke Agenda Muktamar Ormas
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.13
Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.13
Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.53
Tangan Kanan Nusron Wahid Disebut KPK Terima Rp1,5 Miliar
Berita terkait
Hasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN
kumparan · 16 September 2026 pukul 06.00
KPK Ungkap Suap HGB Summarecon Rp 1,5 Miliar, Anak Buah Nusron Wahid Terlibat
JawaPos · 15 September 2026 pukul 22.30
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
DPR: OTT Pejabat ATR/BPN Momentum Bongkar Jaringan Mafia Tanah
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.21