Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan tersangka terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Tersangka meliputi pejabat dari Summarecon, aparat kantor pertanahan, serta orang kepercayaan menteri. Kasus berawal dari permintaan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir SHGB di Kabupaten Bogor yang disengketakan dengan ahli waris. Ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN, memaksa Summarecon mencari solusi melalui perantara. Dalam proses itu, ADR (Direktur Utama Summarecon) dan YA (pegawai) menyerahkan Rp1,5 miliar ke ERW (orang kepercayaan menteri) sebagai biaya pembukaan blokir, dengan Rp200 juta diserahkan ke SON (pejabat BPN) di sebuah kafe. Selain suap, KPK menyita uang tunai (Rp106,3 miliar) dan barang bukti elektronik. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 15 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05
KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35
Pihak Lain Diduga Terlibat Suap HGB Summarecon, KPK Usut Aliran Uang
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 17.31
KPK Telusuri Aliran Suap Lahan Summarecon ke Agenda Muktamar Ormas
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 17.03
Sebelum Suap Rp1,5 Miliar, KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN pada Maret 2026
Berita terkait
Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.13
KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 10.15
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.28