Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan tersangka terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Tersangka meliputi pejabat dari Summarecon, aparat kantor pertanahan, serta orang kepercayaan menteri. Kasus berawal dari permintaan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir SHGB di Kabupaten Bogor yang disengketakan dengan ahli waris. Ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN, memaksa Summarecon mencari solusi melalui perantara. Dalam proses itu, ADR (Direktur Utama Summarecon) dan YA (pegawai) menyerahkan Rp1,5 miliar ke ERW (orang kepercayaan menteri) sebagai biaya pembukaan blokir, dengan Rp200 juta diserahkan ke SON (pejabat BPN) di sebuah kafe. Selain suap, KPK menyita uang tunai (Rp106,3 miliar) dan barang bukti elektronik. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 15 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait