Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penyidikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Febri Diansyah menilai penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan yang sah di Sentul City pada 8-9 Juli 2026, di luar alamat domisili kliennya. Kuasa hukum mendalilkan tindakan tersebut melanggar yurisdiksi, tidak disaksikan, dan tidak ada kondisi mendesak. Selain itu, barang pribadi disita tanpa tanda penerimaan. Pada 10 Juli 2026, Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan ini diminta untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan upaya paksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.58
Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.52
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 06.52
Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.45
Demo di PN Jaksel, Massa Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Berita terkait
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan Tidak Sah Tanpa Izin Pengadilan
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.00