Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penyidikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Febri Diansyah menilai penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan yang sah di Sentul City pada 8-9 Juli 2026, di luar alamat domisili kliennya. Kuasa hukum mendalilkan tindakan tersebut melanggar yurisdiksi, tidak disaksikan, dan tidak ada kondisi mendesak. Selain itu, barang pribadi disita tanpa tanda penerimaan. Pada 10 Juli 2026, Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan ini diminta untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan upaya paksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.02
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tidak Sah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.01
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 15.46
Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.58
Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU
Berita terkait
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.52
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Kasus Cuci Uang, Febrie Adriansyah Bilang Begini
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 15.43
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08