Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menilai tindakan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tidak sah. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.

Menurut Arif, penggeledahan tidak sah karena didasarkan pada surat permohonan yang tidak sesuai dengan penetapan izin pengadilan. Penggeledahan hanya dapat dinyatakan sah jika dilakukan di lokasi yang tercantum dalam izin. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyinggung Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang diajukan untuk wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya. Namun, penyidik mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah rumah di Sentul yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Arif mempertanyakan perbedaan antara isi permohonan yang hanya mencantumkan wilayah secara umum dengan lokasi spesifik dalam surat izin penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan di lokasi yang tidak tercantum dalam izin dari pengadilan dapat dinyatakan tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait