Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menilai tindakan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tidak sah. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.
Menurut Arif, penggeledahan tidak sah karena didasarkan pada surat permohonan yang tidak sesuai dengan penetapan izin pengadilan. Penggeledahan hanya dapat dinyatakan sah jika dilakukan di lokasi yang tercantum dalam izin. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyinggung Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang diajukan untuk wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya. Namun, penyidik mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah rumah di Sentul yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Arif mempertanyakan perbedaan antara isi permohonan yang hanya mencantumkan wilayah secara umum dengan lokasi spesifik dalam surat izin penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan di lokasi yang tidak tercantum dalam izin dari pengadilan dapat dinyatakan tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 04.20
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.00
Polri Bantah Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bantah Minta Barang Bukti Emas Dikembalikan
Berita terkait
Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 15.46
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.52
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Ini Strategi Polri Hadapi Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Praperadilan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 13.38