Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji, menyoroti kewenangan Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor. Menurutnya, kewenangan penegak hukum dalam upaya paksa tidak berlaku tanpa batas dan harus memperhatikan yurisdiksi wilayah, waktu, dan substansi. Penggeledahan di luar wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Febrie menunjukkan dua surat perintah penggeledahan. Surat pertama bernomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara surat kedua bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan di Kabupaten Bogor. Penetapan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong mengacu pada surat perintah nomor 2934 yang mencantumkan wilayah Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum mempertanyakan relevansi wilayah antara perkara, aparat penyidik, objek penggeledahan, dan pengadilan pemberi izin. Rasji menjelaskan bahwa jika terdapat perbedaan wilayah, harus ada dasar dan relevansi kewenangan yang jelas agar tidak terjadi penyalahpenggunaan wewenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait