Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji, menyoroti kewenangan Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor. Menurutnya, kewenangan penegak hukum dalam upaya paksa tidak berlaku tanpa batas dan harus memperhatikan yurisdiksi wilayah, waktu, dan substansi. Penggeledahan di luar wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Febrie menunjukkan dua surat perintah penggeledahan. Surat pertama bernomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara surat kedua bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan di Kabupaten Bogor. Penetapan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong mengacu pada surat perintah nomor 2934 yang mencantumkan wilayah Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum mempertanyakan relevansi wilayah antara perkara, aparat penyidik, objek penggeledahan, dan pengadilan pemberi izin. Rasji menjelaskan bahwa jika terdapat perbedaan wilayah, harus ada dasar dan relevansi kewenangan yang jelas agar tidak terjadi penyalahpenggunaan wewenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.02
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tidak Sah
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 04.20
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.59
Praperadilan Febrie, Surat Izin Penggeledahan Rumah Sentul Disorot
Berita terkait
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.01
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.52
Uang Rp40 Miliar Tan Kian ke Sosok ‘Feri’, Pengacara Febrie: Jangan Disimpulkan Klien Kami Penerima
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.16
Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 06.07