Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menggugat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Mereka menilai proses hukum Polda Metro Jaya terlalu singkat dan melompati tahapan hukum acara pidana. Penetapan tersangka Febrie hanya berselang empat hari setelah Sprindik diterbitkan pada 6 Juli 2026. Febrie tidak pernah dipanggil maupun diperiksa penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Tim hukum menyoroti penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di Sentul, Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026, yang berlangsung sebelum penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan bagaimana penyidik mengumpulkan dan menguji alat bukti dalam waktu empat hari. Tim hukum merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada setidaknya dua alat bukti dan didahului pemeriksaan calon tersangka. Mereka meminta hakim menyatakan Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait