Kuasa Hukum Febrie Sentil Kejagung soal Aset Rp846 Miliar: Jangan Pakai Cocoklogi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan metode penyitaan aset Rp846 miliar oleh Kejaksaan Agung. Febrie mengklaim tidak ada bukti yang jelas bahwa semua 38 aset yang disita memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana pemerasan dan TPPU. Kuasa hukum menyoroti bahwa aset tanah di Parongpong, Bandung dibeli pada 2013, jauh sebelum tindak pidana mulai 2018. Mereka meminta penyidik membuktikan setiap aset secara terpisah, bukan hanya mengandalkan kesamaan fakta atau cocoklogi. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah masuk tahap II, dengan fokus pada pengujian kepemilikan dan keterkaitan aset selama proses persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Sita Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp 846 M, Sahroni: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 20.01
Kejagung Sita 38 Aset di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Transparan dan Tak Pandang Bulu
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.33
Febrie Adriansyah Minta Hakim Lihat Perkaranya secara Jernih
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.15
Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
Berita terkait
Aset Rp846 Miliar Disita, Pengacara: Febrie Adriansyah Tak Pernah Miliki Aset Fantastis
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 13.30
Sambut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Minta Semua Bukti Diuji
JawaPos · 16 September 2026 pukul 12.16
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 10.43
Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPU
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.05